Rukun Tetangga (RT) adalah salah satu unit terkecil dalam struktur pemerintahan di Indonesia yang berfungsi untuk mengorganisasi warga di tingkat lingkungan sekitar. RT dibentuk dengan tujuan untuk menjaga kerukunan, keamanan, dan ketertiban antar warga
Ketua Rukun Tetangga (RT) memainkan peran yang sangat penting dalam menjaga kesejahteraan dan keharmonisan lingkungan sekitar.